MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
KOTA SURAKARTA
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya Kepala Sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, staff, dewan guru, pegawai atau karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut perlu disadari perlu adanya kerja sama antar Kepala Sekolah dan meningkatkan keragaman dan keberagaman tindak dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar Kepala Sekolah agar tercapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas Kepala Sekolah selaku abdi Negara dan abdi masyarakat, khususnya dalam rangka mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional. Wadah tersebut diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah” (MKKS)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah” yang disingkat MKKS
Pasal 2
MKKS SMP/MTs berkedudukan di Baturaja Kabupaten OKU da didirikan pada tanggal 5 Agustus 2005 untuk waktu tak terbatas
BAB II
DASAR, AZAZ, TUJUAN
Pasal 3
MKKS SMP/MTs Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS SMP/MTs bertujuan :
1) Mengembangkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah agar efektif sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama secara kekeluargaan Kepala Sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan
2) Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks MPMBS
3) Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan mengimplementasi School Reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS.
4) Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah (School reform).
5) Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal
6) Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik dari aspek fisik maupun psikologis
7) Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah
BAB III
TUJUAN PERAN DAN FUNGSI
Pasal 5
MKKS bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa kepala sekolah dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta kepala sekolah, masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3. Untuk menyatukan persepsi dan prakarsa dalam memajukan pendidikan di sekolah.
Pasal 6
MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekalah) berperan:
1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
2) Pendukung (Sporting Agency) baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
3) Pengontrol (Controling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan kelulusan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan guru yang berada di sekolah.
2) Pendukung (Sporting Agency) baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
3) Pengontrol (Controling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan kelulusan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan guru yang berada di sekolah.
Pasal 7
Fungsi MKKS sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan, Organisasi, Dunia Usaha, Dunia Industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan (sekolah-sekolah). Antara lain:
a. Kebijakan program pendidikan.
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan belanja Sekolah (RAPBS).
c. Kriteria Kinerja Satuan Pendidikan,
d. Kriteria Tenaga pendidikan.
e. Kriteria Fasilitas Pendidikan.
f. Dan hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan.
5. melakukan Evaluasi terhadap kebijakan program, penyelerlggaraan dan kelulusan pendidikan di satuan pendidikan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan MKKS SMP/MTs terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota kehormatan
Pasal 7
1. Anggota Biasa adalah Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta
2. Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan
Pasal 8
1. Anggota Biasa berhenti karena:
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas Pendidikan ataupun Departemen
b. Selesai masa tugas sebagai Kepala Sekolah / Pensiun
c. Meninggal dunia
2. Anggota Kehormatan berhenti karena:
a. Menjalani mutasi jabatan yang sesuai dengan kedinasan
b. Menjalani masa pensiun
c. Meninggal dunia
Bab V
P E N G U R U S
P E N G U R U S
Pasal 11
1. Pengurus MKKS sekurang-kurangnya terdiri dari 7 orang dan anggota MKKS jumlahnya tidak terbatas.
2. Kepengurusan MKKS terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum
b. Tiga orang Wakil Ketua
c. Seorang sekretaris Umum
d. Tiga orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Sembilan orang seksi-seksi
h. Dua Orang Koordinator
Pasal 12
Pengurus dipilih dan oleh anggota serta disyah oleh rapat paripurna MKKS
Pasal 13
Ketua MKKS adalah Kepala Sekolah bukan dari organisasi masyarakat atau tokoh agama, adapt, tokoh masyarakat.
Pasal 14
Masa Jabatan pengurus MKKS selama 2 (dua) tahun pelajaran dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan
Bab V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 15
1. Untuk melaksanakan tugas, wewenang, fungsi. MKKS mempunyai hak:
a. Hak anggaran
b. Hak untuk mengajukan pertanyaan
c. Hak meminta keterangan
d. Hak mengajukan pendapat
e. Hak memilih dan dipilih
2. Hak yang timbul karena anggota dalam MKKS dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
3. Anggota MKKS yang tidak hadir dalam rapat paripurna dianggap menyetujui keputusan rapat.
Pasal 16
Kewajiban Anggota MKKS adalah:
1. Setia dan ta'at kepada Pancasila dan UUD 1945
2. Mena'ati ketentuan yang diatur oleh AD / ART MKKS
3. Menjunjung tinggi keputusan rapat pengurus dan rapat paripurna
4. Melaksanakan program kerja MKKS
5. Menghadiri rapat-rapat dan berperan aktif dalam forum diskusi MKKS
6. Apabila tidak dapat hadir dalam rapat, agar memberitahukan kepada pengurus MKKS secara tertulis atau lisan
7. Melaksanakan segala keputusan yang disepakati dalam rapat MKKS
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan MKKS diperoleh dari:
1. luran M.KKS sesuai dengant hasil keputusan Rapat Paripurna
2. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat
3. Usaha lain yang tidak bertentagan dengan AD / ART MKKS dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 18
Pengurus MKKS mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana MKKS kepada anggota dalam rapat paripurna.
Pasal 19
Penggunaan keuangan yang tersebut pada pasal 15 diatur oleh AD dan ART
Pasal 20
Pengelolaan dana Musyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS) diperiksa oleh pengurus per triwulan.
Pasal 21
Hasil pemeriksaan pengurus MKKS akan dipertanggungjawabkan pada rapat paripurna MKKS.
BAB VIII
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
1. Pengurus MKKS dipilih oleh anggota dalam rapat paripurna
2. Pengurus MKKS mewakili MKKS ke dalam dan ke luar serta bertanggungjawab kepada anggota.
Pasal 23
Rapat-rapat MKKS terdiri dari :
a. Rapat paripurna
b. Rapat pengurus terbatas
c. Rapat anggota luar biasa.
Pasal 24
1. Kekuasaan tertinggi dalam MKKS terletak dalam rapat paripurna
2. Rapat paripurna memilih dan mengesahkan pengurus MKKS
3. Rapat paripurna mengesahkan AD dan ART MKK3
Pasal 25
1. Rapat paripurna dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah darijurnlah anggota ditambah 1 anggota
2. Bila dalam rapat paripuma anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 rapat ditangguhkan selama 1 bulan
3. Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulis, dianggap hadir.
Pasal 26
1. Keputusan rapat diambil secara rnusyawarah dan mufakat
2. Jika keputusan sebagaimana pada ayat 1 tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh dengan cara pungutan suara (vooting).
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1. Perubahan AD/ART disyahkan oleh rapat anggota melalui rapat paripurna
2. Organisasi MKKS dinyatakan tidak berlaku lagi (bubar) sesetelah ada keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.OKU
Pasal 28
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam anggaran rurnah tangga yang disahkan oleh rapat Anggota paripurna
Pasal 29
Dengan berlakunya ketentuan AD / ART ini, segala keputusan yang bertentangan dengan AD / ART ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 30
Anggaaran Dasar ini disahkan oleh rapat paripurna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar