Tugas
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, dan
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar