Tugas dan Fungsi


Tugas
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan,  dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, dan
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar